Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar Kembali Deportasi WNA Karena Overstay
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Akina Nur Alana
Rabu, 18 September 2019 16:38 WIB
BLITAR, BANGSAONLINE.com - Hanya dalam waktu tiga bulan, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar sudah mendeportasi lima warga negara asing (WNA). Mereka di antaranya dua warga negara Jepang dan tiga warga negara Malaysia. Kelimanya dideportasi karena overstay lebih dari 60 hari.
"Untuk tiga warga negara Malaysia sebelumnya berada di Tulungagung sedang mengunjungi keluarganya. Mereka sebenarnya lahir dari orang tua asal Indonesia yang bekerja di Malaysia, namun karena tidak memahami Undang-Undang keimigrasian Indonesia, mereka terlanjur memilih menjadi warga negara Malaysia," jelas Kasi Intelijen dan Penindakan Kanim Kelas II Blitar, Denny Irawan, Rabu (18/9/2019).
BACA JUGA:
WNA asal China Tewas, Usai Terpeleset ke Jurang Kawah Ijen Banyuwangi
Imigrasi Blitar Terbitkan 31.598 Paspor Selama 2023, Naik 2.000 Lebih Dibanding Tahun 2022
WNA Kenya Hamil 7 Bulan Terciduk Selundupkan Sabu 5,1 Kg Terancam Hukuman Mati
Sikapi Banyaknya WNI Produktif Berpindah Kewarganegaraan, Imigrasi Keluarkan Strategi Global Talent
Sementara untuk dua warga negara Jepang merupakan kakak beradik yang lahir dari ibu WNI asal Tulungagung dan menikah dengan warga Jepang. Keduanya ke Tulungagung untuk menjenguk neneknya.
"Keduanya selama di Indonesia tinggal bersama neneknya. Nah kebetulan neneknya sakit kemudian tinggal bersama tantenya yang kurang mengerti terkait aturan izin tinggal dan tidak bertanya ke kami hingga overstay," imbuhnya.
Simak berita selengkapnya ...