Cegah Peredaran Narkotika, Satpol PP Kota Mojokerto Sidak Tempat Karaoke, Hotel, dan Cafe
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Rochmad Aris
Rabu, 18 September 2019 01:11 WIB
KOTA MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Satpol PP Kota Mojokerto menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah tempat hiburan malam karaoke, cafe, dan hotel, Selasa (17/9) malam. Sidak dilakukan untuk mencegah peredaran dan penyalahgunaan narkotika, psikotropika, zat adiktif lainnya, serta minuman keras.
"Pada malam hari ini, kita melakukan monitoring-monitoring untuk mengurangi ruang gerak dari para pemakai ataupun pengedar narkoba. Karena pada dasarnya, para pelaku memanfaatkan karaoke, hotel, dan kafe sebagai tempat mengedarkan narkoba," terang Kasatpol PP Kota Mojokerto Heryana Dodik Murton.
BACA JUGA:
Damkar Kota Mojokerto Gelar Simulasi Tanggap Darurat Kebakaran
Pimpinan DPRD Peringatkan Pemkot Mojokerto Tak Gunakan Kekerasan Saat Relokasi PKL
Sempat Bikin Resah, Dinsos P3A Kota Mojokerto Evakuasi ODGJ Putus Cinta ke GCK Jombang
Satpol PP Kota Mojokerto Segel Bangunan Ruko Tak Berizin di Jalan Mojopahit
Dodik mengatakan, pihaknya dalam kesempatan ini menyampaikan imbauan dan Surat Edaran Wali Kota Mojokerto ke semua pemilik usaha tempat hiburan dan hotel, serta karaoke. "Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari mengeluarkan Surat Edaran Nomor 503/323/417.111/2019 tentang peran serta Pemerintah Kota Mojokerto dalam penanggulangan peredaran dan penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif lainnya, dan Miras," urainya.
Simak berita selengkapnya ...