Tak Terima Berkasnya Ditolak, Bacakades di Kraton Pasuruan Ancam Panitia ke PTUN
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Supardi
Jumat, 13 September 2019 21:10 WIB
PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Riak-riak terjadinya perselisihan pasca penutupan pendaftaran bakal calon kepala desa di Kabupaten Pasuruan mulai terasa.
Hal ini salah satunya terjadi karena ada perbedaan pemahaman di antara kontestan bakal calon kepala desa dengan panitia penyelenggara pemilihan kepala desa.
BACA JUGA:
DPMPD Pasuruan Gelar Geladi Bersih Pelantikan Cakades Terpilih
Ketua BPD Winong Harap Kades Terpilih Bisa Lanjutkan Program Desa
Pilkades Serentak 46 Desa Digelar Besok, Dewan: Jangan Sampai Merusak Persatuan Masyarakat
Menjawab Keluhan Masyarakat, Perempuan ini Maju Jadi Cakades Beji
Seperti halnya yang terjadi di Desa Kraton, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan. Suparman, salah satu kontestan merasa dipermainkan oleh pihak panitia. Pasalnya, berkas pendaftarannya sebagai bakal calon kepala desa ditolak oleh panitia hanya karena kekurangan pada item surat keterangan lahir atau akte kelahiran.
"Dari 17 item berkas lampiran persyaratan pendaftaran sebenarnya sudah lengkap mas, hanya pada item ke-5, yaitu akte kelahiran waktu itu saya sertakan surat keterangan lahir dari desa setempat. Namun oleh panitia dijadikan alasan menolak berkas yang saya ajukan dikarenakan harus ada keterangan legalisir oleh dinas berwenang yang dalam hal ini Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Pasuruan," jelasnya.
Simak berita selengkapnya ...