Ditempel ke Tiang Listrik, Polres Nganjuk Gulung Pengedar Sabu Jaringan Lapas Madiun
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Bambang Dwi Julianto
Jumat, 06 September 2019 23:51 WIB
NGANJUK, BANGSAONLINE.com - Choirul Anam (39) dan Dian Dwi Cahyanto (37), warga Dsn. Banar, Ds. Katerban, Kec. Baron diringkus Tim Resmob Narkoba Polres Nganjuk atas keterlibatan penyalahgunaan sabu-sabu. Ia ditangkap lantaran menjadi pengedar sabu jaringan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Madiun.
Kapolres Nganjuk AKBP Dewa Nyoman Nanta Wiranata menjelaskan, penangkapan dua pengedar sabu-sabu kali ini merupakan salah satu upaya pemberantasan narkoba di wilayahnya bersama instansi terkait.
BACA JUGA:
Peringati HKN, Plt Bupati Nganjuk Resmikan Balai Rehabilitasi Narkotika Nyawiji Adhyaksa
Kejari Nganjuk Musnahkan Barang Bukti dari 104 Perkara
Ungkap Peredaran Narkoba, Polres Nganjuk Amankan 36 Tersangka
Lerai Keributan, Satresnarkoba Polres Nganjuk Malah Temukan Pengedar Pil Koplo
“Di mana yang tertangkap pertama adalah pengedar yang kecil. Di mana pengedar yang kecil ini mengambil barang bersumber dari Lapas Madiun. Kemudian satu (tersangka) lagi juga sama mengambil barang dari Lapas Madiun,” ujar Nyoman, Jumat (6/9).
Kapolres mengatakan, kasus ini terungkap pada tanggal 1 September 2019 lalu. Pada saat itu, Tim Resmob Polres Nganjuk mendapat informasi tentang adanya peredaran Narkoba yang dilakukan oleh Choirul Anam.
Kemudian Tim Resmob Satreskoba Polres Nganjuk melakukan pengejaran, Choirul Anam pun tertangkap saat melintas di Jalan Desa Lestari, Kecamatan Patianrowo menggunakan kendaraan roda empat jenis minibus, pukul 01.30 WIB.
Simak berita selengkapnya ...