Diduga Pungli Program Prona, Kades Tlonto Ares Pamekasan Dilaporkan ke Kejati Jatim
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Erri Sugianto
Jumat, 06 September 2019 22:38 WIB
PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Mantan Kepala Desa Tlonto Ares Kecamatan Waru, Kabupaten Pamekasan, Kamaluddin, dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur oleh warganya sendiri, Jumat (06/09).
Marsuto Alfianto, Ketua LBH Pusara Pamekasan yang mendampingi warga, mengatakan laporan dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan saat pengurusan sertifikat tanah gratis melalui program Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona) di Desa Tlonto Ares.
BACA JUGA:
712 Warga Desa Batukerbuy Terima Sertifikat Tanah dari BPN Pamekasan
Program PTSL 2019, Kabupaten Pamekasan Dapat Jatah 46.500 Sertipikat
BPN Pamekasan Gelar Sosialisasi PTSL
Pj Bupati Pamekasan Serahkan 500 Sertifikat Program PTSL
Marsuto Alfianto yang mendampingi tujuh warga Desa Tlonto Ares mengungkapkan, bahwa dalam program tersebut Kades Tlonto Ares menarik uang sebesar Rp 800 ribu, dari yang seharusnya gratis.
"Bahkan mantan kades menekan warganya harus membayar. Masyarakat merasa sangat dirugikan atas ulah oknum Kepala Desa tersebut. Bagi masyarakat yang tidak membayar uang sebanyak Rp. 800 ribu itu, maka sertifikat tanah katanya tidak akan diberikan," ujar dia.
Simak berita selengkapnya ...