Keluarga Korban Meninggal saat Bertugas di Pemilu 2019 Dapat Santunan Rp 36 Juta
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Gunawan Wihandono
Jumat, 06 September 2019 20:40 WIB
TUBAN, BANGSAONLINE.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tuban memberikan santunan kepada 7 keluarga korban meninggal saat bertugas menjadi penyelenggara pemilu 2019, Jum'at (6/9).
Tujuh ahli waris yang mendapatkan santunan yakni, Eko Darmajanto warga Kecamatan Tuban, Chasbijanto warga Kecamatan Tuban, Edi Supandi warga Kecamatan Semanding, Abd Lathif warga Kecamatan Rengel, Winoto warga Kecamatan Soko, Tarmu warga Kecamatan Kerek, dan Muji Raharjo warga Kecamatan Tuban. Dalam Pemilu lalu, mereka bertugas di antaranya sebagai 1 anggota PPS, 3 anggota KPPS, dan 3 anggota Linmas.
BACA JUGA:
Meninggal saat Bertugas, Anggota KPPS Tuban Terima Santunan Senilai Rp46 Juta
KPU Tuban Sudah Habiskan Hampir Rp65 Miliar untuk Pemilu 2024
Meninggal, Anggota Linmas di Tuban Dapat Santunan Rp46 Juta
Heboh, Dugaan Surat Suara di TPS Sudah Tercoblos Capres-Cawapres 02, Begini Tanggapan KPU Tuban
Komisioner KPU Kabupaten Tuban Divisi Sosdiklih, Zakiyatul Munawaroh mengatakan, santunan yang diberikan kepada ahli waris sebanyak Rp 36 juta. Santunan itu diberikan dengan cara mengunjungi masing-masing rumah ahli waris.
"Harapannya, santunan tersebut bisa membantu meringankan keluarga korban," papar Zakiyah.
Simak berita selengkapnya ...