PTUN Perintahkan Pelantikan Cakades Terpilih Sukomulyo Ditunda, Camat Manyar: Itu Hanya Putusan Sela
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: M Syuhud Almanfaluty
Jumat, 06 September 2019 17:24 WIB
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya memerintahkan Bupati Gresik Sambari Halim Radianto menunda pelantikan calon kepala desa (cakades) Sukomulyo, Kecamatan Manyar terpilih, Subiyanto.
Hal ini menindaklanjuti gugatan dari H. Akh. Munir melalui kuasa hukumnya, Chairun, S.H., CLA, dan Mouren M.Tumiwa S.H. dari Law Office AB & Partner, Surabaya dengan Nomor Register: 144/G/2019/PTUN.SBY, tertanggal 22 Agustus 2019
BACA JUGA:
Bupati Gresik Lantik Dua Kepala Desa PAW
Lantik 47 Kades, ini Pesan Bupati Gresik
Tak Ada Gugatan, Bupati Gresik Lantik 47 Cakades Terpilih 20 April
47 Cakades Terpilih Hasil Pilkades Serentak Gresik Dilantik Bulan Ramadan
Di mana, dalam gugatan tersebut salah satu permohonan adalah agar pelaksanaan Pilkades di Desa Sukomulyo dilanjutkan karena adanya ratusan pemilih tak bisa mencoblos, dan penundaan pelantikan Cakades terpilih dikarenakan pelaksanaan Pilkades cacat hukum.
Simak berita selengkapnya ...