PTUN Perintahkan Pelantikan Cakades Terpilih Sukomulyo Ditunda, Camat Manyar: Itu Hanya Putusan Sela | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

PTUN Perintahkan Pelantikan Cakades Terpilih Sukomulyo Ditunda, Camat Manyar: Itu Hanya Putusan Sela

Editor: Yudi Arianto
Wartawan: M Syuhud Almanfaluty
Jumat, 06 September 2019 17:24 WIB

Suasana geladi bersih persiapan pelantikan 264 Cakades terpilih di Kabupaten Gresik. foto: SYUHUD/ BANGSAONLINE

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya memerintahkan Bupati Gresik Sambari Halim Radianto menunda pelantikan calon kepala desa (cakades) Sukomulyo, Kecamatan Manyar terpilih, Subiyanto.

Hal ini menindaklanjuti gugatan dari H. Akh. Munir melalui kuasa hukumnya, Chairun, S.H., CLA, dan Mouren M.Tumiwa S.H. dari Law Office AB & Partner, Surabaya dengan Nomor Register: 144/G/2019/PTUN.SBY, tertanggal 22 Agustus 2019

Di mana, dalam gugatan tersebut salah satu permohonan adalah agar pelaksanaan Pilkades di Desa Sukomulyo dilanjutkan karena adanya ratusan pemilih tak bisa mencoblos, dan penundaan pelantikan Cakades terpilih dikarenakan pelaksanaan Pilkades cacat hukum.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

 Tag:   Pilkades gresik

Berita Terkait

Bangsaonline Video