Penahanan Tiga Oknum PNS Tersangka Judi Domino di Situbondo Ditangguhkan | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Penahanan Tiga Oknum PNS Tersangka Judi Domino di Situbondo Ditangguhkan

Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Mursidi
Rabu, 04 September 2019 20:33 WIB

Empat tersangka perjudian kartu domino yang mendapat penangguhan penahanan.

SITUBONDO, BANGSAONLINE.com - Polres Situbondo menangguhkan empat tersangka perjudian kartu domino yang diamankan satreskrim di belakang pertokoan Tanjung Sari, Kelurahan Mimbaan, Kecamatan Panji. Tiga dari empat orang tersangka berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil () .

Menurut Kasubag Humas Polres Situbondo, Iptu Nanang Priyambodo, penangguhan penahanan dilakukan karena tiga dari empat tersangka yang terjerat pasal 303 KUHP tentang perjudian itu berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil ().

“Proses hukumnya tetap jalan dan saat ini penyidik masih melengkapi berkas-berkasnya. Penangguhan penahanan untuk mereka, karena pekerjaannya berkaitan dengan pelayanan masyarakat serta sangat kooperatif dalam pemeriksaan. Selain itu juga ada jaminan keluarga untuk tidak melarikan diri,” katanya, Selasa (04/9).

Sebelumnya, bertepatan dengan tanggal 17 Agustus lalu, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) pimpinan KBO Reskrim Polres Situbondo, Ipda Gede Sukarmadiyasa tersebut, melakukan penggerebekan dan mengamankan 4 orang yang lagi asyik main judi dengan menggunakan kartu domino. Hasil pemeriksaan dari 4 orang tersebut, 3 orang diketahui berprofesi sebagai di lingkungan .

Ketiga yang diamankan itu masing masing adalah AF (50), SR (44), keduanya merupakan warga Kecamatan Situbondo, serta JH (54), warga Kecamatan Panji. Sedang satunya lagi yakni berinisial SK berprofesi swasta juga warga Kecamatan Situbondo turut diamankan.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video