Kasus Ujaran Diskriminasi Ras Papua, Tersangka Oknum Staf Kecamatan Resmi Ditahan Polda Jatim
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Anatasia Novarina
Selasa, 03 September 2019 19:58 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Tersangka oknum Staf Kecamatan inisial SA resmi ditahan selama 20 hari pertama oleh Polda Jatim. Penahanan itu atas kasus ujaran diskriminasi ras kepada mahasiswa papua.
Saat dipindahkan menuju ruang tahanan, SA menyempatkan berhenti untuk mengucapkan permohonan maaf atas apa yang ia lontarkan saat peristiwa pengepungan di Asrama Mahasiswa Papua.
BACA JUGA:
Oknum Polisi Pencabul Anak Tiri Diserahkan ke Polda Jatim
Ledakan Dahsyat di Bangkalan, 1 Rumah Hancur, 1 Meninggal, 2 Kritis, Tim Gegana Diterjunkan
Polda Jatim Ungkap Kasus Penipuan Kontrak Fiktif Senilai Rp11 Miliar
Polisi Bongkar Jaringan Narkoba di Jalan Kunti Simokerto
"Seluruh saudara-saudaraku yang berada di Papua, saya mohon maaf sebesar-besarnya apabila perbuatan yang tidak menyenangkan. Saya ingin mohon maaf saja," ucap SA di depan wartawan, Selasa (3/9).
SA juga membuat surat pernyataan permohonan maaf secara tertulis di kertas beserta tanda tangan dirinya.
Berikut isi surat tersebut:
"Saya atas nama personal dan mewakili warga Surabaya, meminta maaf yang sebesar-besarnya kepada saudara-saudara Papua di tanah air Indonesia atas perbuatan yang saya lakukan.
Bukan maksud dan tujuan saya untuk melecehkan atau merendahkan bahkan bertindak rasisme kepada saudara-saudara Papua di tanah air.
Simak berita selengkapnya ...