Kasus Ujaran Diskriminasi Ras Papua, Tersangka Oknum Staf Kecamatan Resmi Ditahan Polda Jatim | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Kasus Ujaran Diskriminasi Ras Papua, Tersangka Oknum Staf Kecamatan Resmi Ditahan Polda Jatim

Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Anatasia Novarina
Selasa, 03 September 2019 19:58 WIB

Tersangka saat digelandang petugas.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Tersangka oknum Staf Kecamatan inisial SA resmi ditahan selama 20 hari pertama oleh . Penahanan itu atas kasus ujaran diskriminasi ras kepada .

Saat dipindahkan menuju ruang tahanan, SA menyempatkan berhenti untuk mengucapkan permohonan maaf atas apa yang ia lontarkan saat peristiwa pengepungan di Asrama Mahasiswa .

"Seluruh saudara-saudaraku yang berada di , saya mohon maaf sebesar-besarnya apabila perbuatan yang tidak menyenangkan. Saya ingin mohon maaf saja," ucap SA di depan wartawan, Selasa (3/9).

SA juga membuat surat pernyataan permohonan maaf secara tertulis di kertas beserta tanda tangan dirinya.

Berikut isi surat tersebut: 

"Saya atas nama personal dan mewakili warga Surabaya, meminta maaf yang sebesar-besarnya kepada saudara-saudara di tanah air Indonesia atas perbuatan yang saya lakukan.

Bukan maksud dan tujuan saya untuk melecehkan atau merendahkan bahkan bertindak rasisme kepada saudara-saudara di tanah air.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video