Polres Tuban Tetapkan 2 Orang Tersangka Dalam Kasus Bentrokan Rembol Vs PSHT di Parengan | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Polres Tuban Tetapkan 2 Orang Tersangka Dalam Kasus Bentrokan Rembol Vs PSHT di Parengan

Editor: Revol Afkar
Wartawan: Gunawan Wihandono
Minggu, 01 September 2019 16:50 WIB

Kapolres Tuban, AKBP Nanang Haryono.

TUBAN, BANGSAONLINE.com - Jajaran Satreskrim Polres akhirnya menetapkan 2 tersangka dalam kasus kerusuhan antara Kere Gerombolan (Rembol) dengan PSHT yang terjadi di Desa Parangbatu, Kecamatan Parengan, Kabupaten beberapa waktu lalu.

Sebelumnya, sebanyak 21 orang dari pihak Rembol telah dilakukan pemeriksaan secara intensif oleh Satreskrim Polres . Hasilnya, 2 orang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka karena telah terbukti memenuhi unsur tindakan pidana.

"Dua orang sudah ditetapkan sebagai tersangka karena telah terbukti melakukan perusakan secara bersama-sama. Kedua tersangkanya dari kelompok Rembol," ujar Kapolres AKBP Nanang Haryono, Ahad (1/9).

Kapolres mengatakan masih akan melakukan pengembangan kasus lebih lanjut, mengingat dimungkinkan ada beberapa orang lagi yang diduga menjadi pelaku perusakan. "Pasti akan ada lagi yang menyusul. Percayalah, yang ikut melakukan bertanggungjawablah. Kalau tidak menyerahkan diri, pasti kami tangkap," imbuhnya.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video