LBH Fajar Trilaksana Tegur Bupati Sambari Soal Pelaksanaan Pilkades Cangkir
Editor: Revol Afkar
Wartawan: M. Syuhud Almanfaluty
Kamis, 29 Agustus 2019 12:51 WIB
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Fajar Trilaksana selaku kuasa hukum calon kepala desa (Cakades) Cangkir, Mohammad Lumaji, melayangkan surat teguran terhadap Bupati Gresik Sambari Halim Radianto.
Menurut Direktur LBH Fajar Trilaksana, Andi Fajar Yulianto, S.H. surat teguran terhadap Bupati ini terkait pelaksanaan Pilkades Cangkir, Kecamatan Driyorejo, pada 31 Juli 2019. Hasil rekapitulasi suara pilkades tersebut, calon nomor urut 1 Karnoto memperoleh 1552 suara, calon nomor urut 2 Mohammad Lumaji memperoleh 1543 suara, sehingga ada selisih 9 suara.
BACA JUGA:
Bupati Gresik Lantik Dua Kepala Desa PAW
Lantik 47 Kades, ini Pesan Bupati Gresik
Tak Ada Gugatan, Bupati Gresik Lantik 47 Cakades Terpilih 20 April
47 Cakades Terpilih Hasil Pilkades Serentak Gresik Dilantik Bulan Ramadan
"Namun, berdasarkan keterangan klien kami, pelaksanaan teknis di lapangan Panitia Pemilihan Kepala Desa tidak mampu melaksanakan sesuai tata laku yang patut dan terhalangnya hak konstitusi warga," ungkap Sekretaris DPC Peradi Gresik ini.
"Pertama, panitia menghentikan proses pencoblosan dengan alasan keterbatasan waktu, padahal masih ada ratusan undangan (pemilih) yang telah ditumpuk dan atau diterima di meja panitia. Kedua, klien kami telah melakukan keberatan atas dihentikannya proses pemilihan yang belum tuntas dengan berkirim surat tertanggal 6 Agustus 2019 yang ditembuskan juga kepada Bupati Gresik. Akan tetapi tidak ditanggapi dan tidak ada itikad baik untuk mencari penyelesaian," paparnya.
Simak berita selengkapnya ...