Kejari Lamongan Musnahkan 15 Ribu Pil Koplo | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Kejari Lamongan Musnahkan 15 Ribu Pil Koplo

Editor: Abdurrahman Ubaidah
Wartawan: Nurqomar Hadi
Rabu, 28 Agustus 2019 14:54 WIB

Sebanyak 15 ribu lebih pil koplo jenis karnopen dan double L dimusnahkan Kejaksaan Negeri Lamongan, Rabu (28/8/2019).

LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan memusnahkan barang bukti sebanyak 15 ribu lebih pil koplo jenis karnopen dan double L. Barang tersebut dimusnahkan karena perkaranya telah diputus oleh Pengadilan dan tersangkanya telah menjalani hukuman.

“Perkaranya sudah diputuskan oleh Pengadilan Negeri Lamongan dan sudah memiliki hukum tetap. Agar tidak disalahgunakan, maka dilakukan pemusnahan,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Lamongan, Diah Yuliastuti SH MH, Rabu (28/8).

Secara rinci, Diah menjelaskan, pil koplo yang dimusnahkan tersebut sebanyak 15.710, terdiri dari 7.756 butir pil Karnopen dan 7.954 butir pil Double L. “Barang bukti itu dari 18 perkara, yaitu 13 perkara Karnopen dan 5 perkara pil Double L,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, bahwa perkara Karnopen dan Pil Duble L saat ini masuk dalam perkara narkotika. Sehingga ancaman hukum lebih berat dibanding dengan sebelumnya.

“Makanya, kami berharap masyarakat jangan sekali-kali terlibat dalam peredaran atau penggunaan Karnopen dan Pil Double L. Karena dampaknya selain merusak kesehatan, ancaman hukumnya juga semakin berat,” pesannya.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

 Tag:   kejari lamongan

Berita Terkait

Bangsaonline Video