1230 Fintech Ilegal di Indonesia Ditutup, OJK: Masyarakat Harus Cerdas Dalam Meminjam | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

1230 Fintech Ilegal di Indonesia Ditutup, OJK: Masyarakat Harus Cerdas Dalam Meminjam

Editor: Revol Afkar
Wartawan: Yudi Indrawan
Selasa, 27 Agustus 2019 23:50 WIB

JEMBER, BANGSAONLINE.com - Otoritas Jasa Keuangan () memblokir atau menutup sekitar 1230 Fintech (Financial technology) Ilegal di Indonesia. Langkah pemblokiran itu dilakukan oleh Satgas Waspada Investasi Pusat karena diketahui lembaga-lembaga Fintech itu telah banyak merugikan nasabah. Di antaranya, terkait sikap penagihan kepada nasabah yang dinilai kurang baik.

"Penutupan yang dilakukan ini karena Fintech Ilegal itu telah banyak melakukan tindakan penagihan yang kurang baik," kata Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing saat dikonfirmasi wartawan pada kegiatan Pemaparan tentang Fintech Ilegal di CGV Bioskop Jember, Selasa (27/8/2019) sore.

Menurut Tongam, tindakan yang digolongkan tidak baik itu, seperti halnya teror yang dilakukan di media sosial. "Teror itu dilakukan kepada keluarga nasabah hingga ada yang di-upload ke media sosial," ungkapnya.

Ia menjelaskan, berdasarkan aturan yang telah ditetapkan, Fintech tidak boleh melakukan penagihan yang bisa membuat konsumen tidak nyaman. "Aturan ini sudah dipatuhi oleh fintech legal yang terdaftar oleh ," katanya.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video