Bupati Gresik Jatuhi Hukuman Disiplin 6 ASN Nakal
Editor: Revol Afkar
Wartawan: M. Syuhud Almanfaluty
Selasa, 27 Agustus 2019 18:54 WIB
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Bupati Gresik Sambari Halim Radianto menjatuhi hukuman disiplin 6 aparatur sipil negara (ASN) karena terbukti melanggar disiplin pegawai. Sebaliknya, Bupati juga memberikan reward terhadap ASN berprestasi.
"Tak hanya memberikan tunjangan sebagai reward khusus, saya juga menjatuhkan sanksi tegas berupa punishment," ujar Bupati, Selasa (27/8)
BACA JUGA:
Bupati Gresik Salurkan Santunan dari Baznas untuk 1.000 Anak Yatim
Pj Gubernur Jatim Pastikan Bantuan untuk Korban Gempa di Bawean Terpenuhi
5 Kecamatan di Gresik Terdampak Gempa, 5.333 Bangunan Rusak dan 7 Warga Terluka
Bupati Gresik Lantik Zainul Sebagai Kadisnaker dan Sukardi Jadi Kepala BPBD
Terkait hal ini, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Gresik Nadlif menjelaskan selama tahun 2019 ini sudah ada 6 ASN yang mendapatkan sanksi. "Mereka adalah ASN yang melanggar aturan dan tidak disiplin sesuai Peraturan Pemerintah (PP) nomer 53 tahun 2010," ungkapnya.
Bahkan, kata Nadlif, dari 6 ASN yang disanksi, ada 1 orang yang diberhentikan tidak dengan hormat. "Lainnya, 1 orang diberhentikan sementara, 3 orang diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri, dan 1 orang dibebaskan dari jabatan eselon IV (non job). Khusus untuk PNS yang diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri, mereka masih punya kesempatan punya hak pensiun dengan syarat saat diberhentikan tersebut berusia di atas 50 tahun dan masa kerja di atas 20 tahun," terangnya.
Nadlif menjelaskan ASN yang disanksi itu di antaranya melanggar PP 53 tahun 2010, yakni tidak masuk kerja selama 46 hari dalam setahun (tidak secara berturut-turut) tanpa adanya keterangan yang sah.
Simak berita selengkapnya ...