Minimalisir Pelayanan Face to Face, Digitalisasi akan Persempit Gratifikasi
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Iwan Irawan
Rabu, 21 Agustus 2019 22:43 WIB
MALANG, BANGSAONLINE.com - Direktorat Gratifikasi Komisioner Pemberantasan Korupsi (KPK) bekerja sama dengan Inspektorat Kota Malang menyelenggarakan sosialiasasi gratifikasi bagi ASN (Pejabat) lingkungan Pemkot Malang, bertempat di Hotel Atria Malang, Rabu (21/08).
Lebih dari 10 OPD (organisasi perangkat daerah) yang berkaitan dengan pelayanan dihadirkan oleh Inspektorat Kota Malang. Di antaranya, DPUPR, DPM-PTSP, Satpol PP, Lurah, Camat, Disperkim, BP2D, dan OPD lainnya.
BACA JUGA:
KPK Kembali Periksa Bupati Sidoarjo 3 Mei Mendatang
Dipanggil KPK Sebagai Tersangka Gus Muhdlor Mangkir
KPK Tetapkan Gus Muhdlor Jadi Tersangka, Pj Gubernur Jatim Hormati Proses Hukum
Bagian dari HAM, Imigrasi Malang Berperan Aktif dalam Evaluasi KLA
Wali Kota Malang Sutiaji menerangkan dalam sosialiasi gratifikasi ini, Direktorat Gratifikasi KPK meminta agar pelayanan dengan cara face to face dipersempit, guna meminimalisir adanya gratifikasi.
"Sebab, munculnya gratifikasi adanya kedua belah pihak yang melayani dan terlayani. Ini memberikan peluang adanya rasa terima kasih bagi yang terlayani. Jika hal tu, dianggap sebagai hal biasa oleh banyak masyarakat, kami mengkhawatirkan ASN (pejabat) akan terjerembab pada permasalahan hukum," kata Sutiaji.
Simak berita selengkapnya ...