Saat Ditangkap, Warga Bangkalan Pemilik Sabu Bersembunyi di Plafon Rumah
Editor: Abdurrahman Ubaidah
Wartawan: Subaidah
Rabu, 21 Agustus 2019 11:29 WIB
BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Tersangka S (36) ditangkap Unit Reskrim Polsek Tanah Merah di rumahnya Dusun Kloangan Desa Tanahmerah Dajah Kecamatan Tanah Merah Kabupaten Bangkalan, Senin (19/08/2019) sekitar pukul 11.30 WIB karena kepemilikan sabu.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, penangkapan itu terjadi setelah Unit Reserse Polsek Tanah Merah mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada penyalahgunaan narkoba di sebuah rumah di Kloangan, Tanah Merah, Dajah.
BACA JUGA:
Asyik Pesta Sabu, Polisi di Bangkalan Tangkap 6 Orang
Pria di Bangkalan Gagal Nyoblos Pemilu Lantaran Ketahuan Polisi sebagai Pengguna Narkoba
Polisi di Bangkalan Gagalkan Peredaran Narkoba Jaringan Kalimantan
Resmikan Laboratorium Narkotika, Kepala BNN: Madura Jadi Atensi Pencegahan Peredaran Narkoba
Informasi itu kemudian ditindaklanjuti Polsek Tanah Merah dengan mendatangi rumah tersebut. Ditemukan 1 kantong plastik klip kecil berisi sabu dan 1 buah sendok sabu, sedangkan di lantai kamar belakang di temukan seperangkat alat untuk menghisap sabu, namun masih belum terpasang pipetnya.
Simak berita selengkapnya ...