Sejumlah Pasien Hepatitis A Tak Tahu Cara Mengajukan Klaim Biaya Berobat
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Yuniardi Sutondo
Senin, 19 Agustus 2019 22:04 WIB
PACITAN, BANGSAONLINE.com - Sejak ditetapkan sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB), biaya berobat pasien Hepatitis A di Pacitan telah ditanggung pemerintah. Namun, sejumlah pasien Hepatitis A belum tahu cara mengajukan klaim biaya tersebut. Utamanya pasien di tiga kecamatan endemi, yakni Tulakan, Ngadirojo, dan Sudimoro.
Kusuma Hadi warga Desa Klepu, Kecamatan Sudimoro, salah satu pasien Hepatitis A mengaku sempat rawat inap di Puskesmas Sudimoro lantaran terpapar Hepatitis A, bulan Juli lalu. Namun, ia mengaku kesulitan saat mengajukan klaim biaya berobat ke Dinas Kesehatan.
BACA JUGA:
Istri Kades di Pacitan Ngaku Dijambret dan Kehilangan Uang Rp14 Juta, Ternyata...
Haduh! Sapi Milik Warga Pacitan ‘Nyangkut’ di Atap Rumah
Dalam Sehari, 2 Warga Pacitan Gantung Diri
Pacitan Sat Set Bangun Indonesia: Jalan Sehat dan Hiburan untuk Membangun Bangsa
"Total biaya seluruhnya sekitar Rp 5 juta lebih. Saat saya datang ke Dinkes Pacitan, namun petugas mengatakan tidak tahu menahu soal pengajuan biaya klaim bagi pasien Hepatitis A," keluh Kusumo Hadi melalui hubungan telepon, Senin (19/8).
Ia pun mengaku kecewa dan nyaris patah arang. "Sebab petugas puskesmas ataupun dinkes ketika dimintai petunjuk mengatakan tidak tahu. Masih banyak pasien lain yang juga kesulitan mengajukan biaya klaim. Kami berharap pemerintah daerah bisa ikut cawe-cawe agar kekecewaan masyarakat bisa terobati," harapnya.
Terkait hal ini, Kepala Dinkes Pacitan Eko Budiono menjelaskan bahwa klaim biaya berobat bagi pasien Hepatitis A tidak diajukan secara personal. Melainkan melalui lembaga pemberi pelayanan yakni puskesmas.
Simak berita selengkapnya ...