Polres Bangkalan Ungkap Sindikat Penadah dan Pencurian Motor
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Subaidah
Senin, 19 Agustus 2019 14:06 WIB
BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Polres Bangkalan mengungkap 4 kasus pencurian motor di beberapa lokasi wilayah hukum Kabupaten Bangkalan, Senin (19/08/2019). Dari pengungkapan kasus itu, Polres Bangkalan mengamankan dua tersangka, yakni Ibnu (23) warga Dusun Dabung Desa Macajah Kecamatan Tanjung Bumi, dan Munili (42) warga Desa Blungkeng Kecamatan Sepuluh Kabupataen Bangkalan.
Wakapolres Bangkalan Kompol Hendy Kurniawan mengatakan, kedua pelaku adalah sindikat. Yakni, satu tersangka adalah pelaku pencurian motor, sedangkan satu lagi sebagai penadahnya.
BACA JUGA:
Spesialis Curanmor Dibekuk, Akui Sudah Beraksi di 6 TKP
Pura-Pura Silaturahmi, Pria Asal Surabaya Gondol Motor Tetangga Teman
Spesialis Jambret HP Berseragam SMA di Area Kampus UTM Ditangkap
Ini Baru Maling Sejati, Dua Pemuda di Bangkalan Nekat Curi Motor Polwan
"Mereka melakukan pencurian motor di depan Cafe Mie Perang, depan Pasar Senenan, di depan Kumon, dan di depan Masjid Mubarok," jelas Wakapolres dalam rilis pers yang digelar di Mapolres Bangkalan, Senin (19/8).
Dalam kesempatan itu Wakapolres menyampaikan kronologi penangkapan kedua pelaku. Yakni bermula pada Jumat 16 Agustus 2019 sekitar pukul 13.00 WIB, ketika unit opsnal melakukan penggerebekan di rumah warga Kecamatan Tanjung Bumi yang diduga sebagai tempat penadah jual beli sepeda motor.
Dalam penggerebekan, polisi mengamankan Ibnu (23). Setelah melakukan interogasi, diketahui bahwa sebelumnya Ibnu melakukan pencurian motor bersama Munili (42).
Simak berita selengkapnya ...