214 Napi Lapas Tuban Dapat Remisi Kemerdekaan
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Gunawan Wihandono
Minggu, 18 Agustus 2019 21:46 WIB
TUBAN, BANGSAONLINE.com - Pihak Lapas Klas IIB Tuban memberikan remisi kepada 214 napi. Pengurangan masa tahanan itu diberikan dalam rangka peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-74.
Para napi yang mendapatkan remisi adalah mereka yang berlakukan baik, serta sudah memenuhi syarat administrasi maupun substantif, di antaranya sudah menjalani 6 bulan masa tahanan sebelum 17 Agustus.
BACA JUGA:
Puluhan WBP Lapas IIB Tuban Dapat Penyuluhan tentang Bantuan Hukum
Ratusan Napi di Tuban Terima Sosialisasi Pemilu 2024 dari KPU
PKS dengan Lapas Tuban, LBH KP Ronggolawe Siap Berikan Bantuan Hukum
Napiter Asal Semarang Bebas di Lapas Tuban
Plh. Kalapas Klas IIB Tuban Suntoro saat ditemui BANGSAONLINE.com, Ahad (18/8), mengatakan pemberian remisi ini sudah sesuai Peraturan Pemerintah nomor 99 tahun 2012 dan Kepres nomor 174 tahun 1999.
Simak berita selengkapnya ...