Mahmud, Calon Anggota DPRD Gresik Terpilih Asal Nasdem Divonis 2 Tahun Penjara | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Mahmud, Calon Anggota DPRD Gresik Terpilih Asal Nasdem Divonis 2 Tahun Penjara

Editor: Revol Afkar
Wartawan: M. Syuhud Almanfaluty
Kamis, 15 Agustus 2019 21:17 WIB

Terdakwa Mahmud ketika menjalani sidang vonis. foto: ist

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Mahmud, calon anggota DPRD Gresik terpilih periode 2019-2024 divonis hukuman 2 tahun penjara dalam sidang agenda putusan di Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Kamis (15/8).

Hakim Putu Gde Hariadi yang memimpin sidang, manyatakan terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana penipuan dalam penjualan tanah, sebagaimana pasal 378 KUHP.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya, yakni hukuman penjara selama 3 tahun. Jaksa menuntut terdakwa melanggar pasal 372 KUHP, yakni melakukan tindak pidana penggelapan.

Dalam amar putusannya, majelis hakim berpendapat apa yang dilakukan terdakwa dengan menerima uang hampir Rp 15,3 miliar untuk pembebasan tanah dari PT. Bangun Sarana Baja (BSB), adalah perbuatan melawan hukum. Apalagi uang tersebut tidak dipergunakan sebagaimana yang tertuang dalam perjanjian.

"Terdakwa terbukti menyuruh saksi Kastar dan Rodiyah untuk mencari tanah dan diberi cek giro kosong alias tidak ada uangnya. Padahal terdakwa sudah menerima pembayaran dari PT. BSB meskipun tidak semuanya diberikan sesuai perjanjian. Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana penipuan," jelas Putu Gde Hariadi.

"Untuk itu, menghukum terdakwa dengan hukuman penjara selama 2 tahun," sambungnya.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video