Nganggur, Warga Tulangan Jadi Pengedar Pil Koplo
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Catur Andy
Rabu, 14 Agustus 2019 17:16 WIB
SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Polsek Krembung kembali menangkap tersangka pengedar narkoba pil double L alias pil koplo. Kali ini Unit Reskrim meringkus, M. Aris Susanto (31), warga RT 03 RW 01 Desa Medalem di jalan raya Desa Gelang, Kecamatan Tulangan, Selasa (13/08) petang.
Penangkapan Aris Susanto merupakan hasil pengembangan tersangka sebelumnya, M. Ibnu Mas'ut (21), warga Desa Gelang, yang telah diamankan lebih dulu.
BACA JUGA:
Dituntut Hukuman Mati, Penasihat Hukum Kasus Narkoba Sampaikan Pledoi
Pengedar Sabu di Krian Sidoarjo Ditangkap Polisi
Kejari Sidoarjo Musnahkan Narkoba Seberat 1,46 Kilogram dan Ganja Sebesar 1,3 Kilogram
Selama 11 Hari, Polresta Sidoarjo Ringkus 53 Tersangka Kasus Narkoba
Kapolsek Krembung AKP Guntoro, S.E., M.H. melalui Kanit Reskrim Ipda Soepatman S.H. menjelaskan, tersangka berhasil diamankan oleh anggotanya sekitar pukul 19.00 WIB.
"Tersangka Aris masih ada kaitannya, dengan tersangka yang pertama yakni M. Ibnu Mas'ut. Sebelumnya (Ibnu Mas'ut, Red) lebih awal kita periksa, dan dimintai keterangan. Dari berbekal keterangan itulah, kami sekitar pukul 19.00 WIB langsung mendatangi rumah M. Aris Susanto. Namun, petugas tak mendapati Aris di rumahnya," ungkap Ipda Soepatman menceritakan kronologi penangkapan.
Simak berita selengkapnya ...