Telantarkan Anak Didik, Bupati Situbondo Copot Kepala SDN 8 Curah Tatal | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Telantarkan Anak Didik, Bupati Situbondo Copot Kepala SDN 8 Curah Tatal

Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Mursidi
Senin, 12 Agustus 2019 23:01 WIB

Bupati Situbondo, Dadang Wigiarto.

SITUBONDO, BANGSAONLINE.com - Kasus penelantaran anak didik di SDN 8 Desa Curah Tatal, Kecamatan Arjasa oleh guru-gurunya membuat Bupati Dadang Wigiarto kecewa. Ia pun memberikan sanksi tegas kepada kepala sekolah.

Sanksi tegas berupa pencopotan Mujiono dari jabatannya sebagai kepala sekolah diambil Bupati karena ia dianggap lalai menjalankan tugasnya.

“Akibat kelalaiannya dan tak melaksanakan tugasnya, maka saya memerintahkan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten untuk mencopot jabatan Mujiono sebagai Kepala Sekolah Filial SDN 08 Curah Tatal,” kata Bupati Dadang Wigiarto, Senin (12/8).

Dadang menjelaskan bahwa kewenangan Kepala Sekolah, Pengawas dan Korwil seharusnya melakukan fungsi kontrol dan melaporkan setiap persoalan yang ada di wilayahnya masing-masing, namun fungsi kontrol tersebut tidak berjalan sebagaimana mestinya.

“Dia telah lalai dalam fungsi kontrolnya, dan kelalaian tersebut harus dipertanggungjawabkan. Untuk itu, per hari ini dia mendapat sangsi pencopotan jabatan sebagai kepala sekolah,” ujarnya.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video