Antisipasi Produk Berbahaya, Polisi Sita 90 Kardus Jamu Tradisional dan 9 Kardus Obat Kuat
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Akina Nur Alana
Senin, 12 Agustus 2019 18:42 WIB
BLITAR, BANSGSAONLINE.com - Sebanyak 90 kardus jamu tradisional dan 9 kardus obat kuat diamankan Satnarkoba Polres Blitar Kota dari distributor di wilayah Wonodadi, Kabupaten Blitar, Senin (12/8).
Kasatnarkoba Polres Blitar Kota AKP Imron mengatakan, puluhan kardus jamu tradisional yang dikemas dalam ukuran 1,5 liter itu awalnya diduga ilegal, karena dijual tanpa label di dalam botol air mineral. Untuk mengantisipasi produk itu dikonsumsi secara luas oleh masyarakat sebelum diketahui izin edarnya, polisi kemudian mengamankanya.
BACA JUGA:
Maling di Blitar Terekam CCTV Beraksi Bak Film Horor di Rumah Warga yang Ditinggal Mudik
Hendak Curi Motor, Pria di Ponggok Blitar Diamuk Massa
Dua Remaja di Blitar Kedapatan Jualan Bubuk Mercon
Geger! Belasan Kotak Amal Kosong Ditemukan di Gang Buntu Kota Blitar, Diduga Hasil Kejahatan
Menurut dia, awalnya polisi melakukan razia di toko jamu di wilayah Dusun Genengan, Desa Tuliskriyo, Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar. Di lokasi inilah polisi menemukan jamu tradisional tanpa label tersebut. Setelah ditelusuri, penjual mengaku mendapatkan stok jamu dari wilayah Wonodadi. Tak butuh waktu lama, polisi langsung melakukan penelusuran.
"Kami kemudian bergerak cepat mendatangi distributor jamu tradisional itu di wilayah Wonodadi. Dilanjutkan dengan menyita 50 kardus jamu tradisional dari distributor itu. Tiap kardus berisi 12 botol jamu tradisional dengan volume 1,5 liter," ungkap AKP Imron, Senin (12/8/2019).
Simak berita selengkapnya ...