SK Bupati Tentang Pelaksanaan Pikades Perlu Disempurnakan
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Ahmad Habibi
Rabu, 07 Agustus 2019 00:30 WIB
PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Rapat koordinasi terkait pelaksanaan pilkades serentak di 243 Desa di 24 Kecamatan se-Kabupaten Pasuruan berjalan alot. Rapat itu membahas soal SK Bupati no 141 tahun 2017.
Rapat yang dimulai pukul 13.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB itu dihadiri Komisi I DPRD dengan beberapa OPD yang terdiri dari Asisten I bidang Pemerintahan, Dinas Kesehatan, DPMD, Bagian Hukum, Bagian organisasi serta unsur dari Kepolisian, Dandim, dan BNNK.
BACA JUGA:
DPMPD Pasuruan Gelar Geladi Bersih Pelantikan Cakades Terpilih
Ketua BPD Winong Harap Kades Terpilih Bisa Lanjutkan Program Desa
Pilkades Serentak 46 Desa Digelar Besok, Dewan: Jangan Sampai Merusak Persatuan Masyarakat
Menjawab Keluhan Masyarakat, Perempuan ini Maju Jadi Cakades Beji
Dalam rapat tersebut, dewan mempertanyakan peranan camat saat pelaksanaan pilkades yang tidak dimasukkan sebagai fasilitator. Padahal dalam setiap tahapan, peranan camat sangat membantu sekali dalam menyukseskan kegiatan mulai sosialisasi ke desa-desa, pembentukan panitia, serta kordinasi dengan jajaran Muspika.
Selain itu, SK nomor 141 soal pilkades serentak tersebut juga dianggap tidak selaras dengan Perbup nomor 20 tahun 2017.
Simak berita selengkapnya ...