Wabup Pasuruan Minta OPD Hentikan Pelayanan 20 Menit Sebelum Salat Jumat
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Ahmad Habibi
Jumat, 02 Agustus 2019 23:30 WIB
PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Wakil Bupati Pasuruan KH. Mujib Imron, S.H. menekankan kepada semua OPD dan Kabag di lingkungan kompleks Kantor Raci bisa mengefektifkan waktu antara pelayanan masyarakat dengan kegiatan ibadah secara seimbang khususnya di hari Jum’at. Artinya, semua kegiatan pelayanan harus dihentikan manakala sudah memasuki waktu salat.
Imbauan tersebut disampaikan oleh orang nomor dua di Pemkab Pasuruan kepada semua ASN usai Salat Jum’at. "Karena kepala daerah memiliki tanggung jawab moral dalam pembinaan pegawai serta implementasi visi misi Bupati dan wakil Bupati yakni pembinaan karakter," ujarnya.
BACA JUGA:
Penyusunan Raperda Tempat Hiburan Harus Libatkan Banyak Pihak
Kepuasan Masyarakat pada RSUD Bangil Turun, ini Saran Ketua Komisi IV
Wadul LSM, Pengusaha Warkop dan Karaoke Desak Pemkab Pasuruan Bentuk Perda Tempat Hiburan
Perda RTRW Kabupaten Pasuruan Dinilai Lemah, Tak Ada Instrumen Sanksi Bagi Pelanggar
“Kita meminta kepada semua OPD dan Kabag untuk menghentikan semua pelayanan saat memasuki waktu sholat Jum’at minimal 20 menit sebelum sholat Jum’at. Kalau di hari lainnya masih ditolerir,” jelasnya.
Simak berita selengkapnya ...