UB Beri Lampu Hijau, Pilkades di Kediri Bisa Dilakukan Serentak
Editor: .
Wartawan: Arif Kurniawan
Senin, 29 Juli 2019 23:15 WIB
KEDIRI, BANGASONLINE.com - Perwakilan Paguyuban Kepala Desa Kabupaten baru saja melakukan konsultasi ke pakar hukum Universitas Brawijaya (UB) dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait pelaksanaan pilkades serentak di Kabupaten Kediri.
Karena, di Pemerintah Kabupaten Kediri yang rencananya akan menggelar 'Pilkades Serentak' sebanyak 35 Desa pada tanggal 26 Agustus 2019, masih menuai kontroversi. Dikarenakan, sebanyak 215 Kepala Desa yang masa purna bakti di tahun 2019 juga menginginkan pelaksanaan Pilkades Serentak di tahun 2019.
BACA JUGA:
Lantik 57 Kades, Bupati Kediri Minta Segera Bikin Program Unggulan
Para Cakades Gelar Deklarasi Damai, Bupati Dhito Minta Kades Terpilih Mau Bekerja untuk Rakyat
PTUN Surabaya Tolak Gugatan Pilkades Tarokan, Penggugat Banding
Gugatan Cakades Grogol Kediri Ditolak
Kepala Desa Kepung Yahudi mengatakan, Pilkades bisa dilaksanakan bisa diserentakkan. Bahkan pihaknya sudah melakukan konsultasi ke PTUN dan Universitas Brawijaya.
"PTUN sudah memberikan fatwa karena tidak dapat dijadikan obyek sengketa, karena masalahnya tidak masuk ke ranah PTUN. Kami sudah ke sana melakukan konsultasi," tutur Yahudi, saat memberikan keterangan kepada awak media di gedung serbaguna Desa Tugurejo Kecamatan Ngasem Kabupaten Kediri, Senin (29/7).
Mengetahui hal tersebut, dari pakar hukum UB semakin meyakinkan pelaksanaan Pilkades di Kabupaten Kediri bisa digelar secara serentak. Untuk itu 35 desa yang akan pelaksanaan Pilkades serentak bisa dibarengkan dengan 215 desa lainnya.
"Semua sudah jelas. Dan Pilkades 250 Desa bisa dilaksanakan secara serentak di tahun 2019," ungkap Yahudi.
Sementara itu, Kades Kwadungan Abdul Khamid mengatakan sesuai amanat Permendagri Nomor 65 Tahun 2017 untuk daerah pelaksanaan Pilkades dilakukan maksimal 3 kali periode untuk Pilkades secara Serentak.
Simak berita selengkapnya ...