Lindungi Konsumen Halal, Pemkab Pasuruan Siapkan Payung Hukum
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Ahmad Habibi
Senin, 29 Juli 2019 00:05 WIB
PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Seiring dengan diberlakukannya UU no 33 tahun 2014 tentang jaminan produk halal, di mana pada tanggal 17 Oktober 2019 semua produk yang beredar di Indonesia harus memiliki sertifikat halal.
Kalangan dewan berharap pihak Pemkab Pasuruan segera mengambil langkah antisipasi serta menyiapkan payung hukum guna melindungi konsumen untuk mendapatkan produk makanan yang sehat dan halal.
BACA JUGA:
Kasus Dugaan Pemotongan Insentif di BPKPD Pasuruan Naik ke Penyidikan, Lujeng: Ungkap Aktor Utama!
Penyusunan Raperda Tempat Hiburan Harus Libatkan Banyak Pihak
Kepuasan Masyarakat pada RSUD Bangil Turun, ini Saran Ketua Komisi IV
Wadul LSM, Pengusaha Warkop dan Karaoke Desak Pemkab Pasuruan Bentuk Perda Tempat Hiburan
Hal tersebut disampaikan oleh ketua komisi III DPRD M Rusdi Sutejo usai menerima kunjungan dari Asosiasi Chef Halal Indonesia (ACHI) Jakarta serta dari pengasuh Pondok Pensantren Dalwa di gedung DPRD Raci Pasuruan. Politikus Gerindra ini menjelaskan bahwa pemberlakuan UU secara umum bertujuan untuk memberikan keamanan dan kenyamanan bagi masyarakat untuk mendapatkan produk halal.
Langkah yang perlu dilakukan Pemkab, menurut Rusdi, dengan melakukan inventarisir para pelaku usaha maupun UKM yang ada Kabupaten Pasuruan. "Mereka diberi informasi terkait dengan rencana pemberlakuan UU no 33 soal jaminan produk halal. Pasalnya di Pasuruan sendiri banyak rumah makan, para UMK. Mereka harus diajak rembukan agar supaya produk mereka tetap jalan," katanya.
“Secara kelembagaan dewan yang mendung dengan adanya UU tersebut karena tujuannya jelas untuk memberikan keamanan bagi masyarakat untuk mendapatkan produk yang sehat dan halal,“ jelas pria asal Kalianyar Bangil ini.
Simak berita selengkapnya ...