Sering Gelar Pesta Sabu, Warga Asemrowo dan Tubanan Surabaya Dicokok Polisi
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Anatasia Novarina
Minggu, 28 Juli 2019 23:15 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Panca Oktavianto (35), warga Jalan Asemrowo V No 30 Surabaya serta Moch Nasir (36), warga Jalan Tubanan Baru Gg 13 Blok U 12 RT 04 RW 07 dibekuk anggota unit Reskrim Polsek Asemrowo saat pesta narkoba jenis sabu di sebuah rumah jalan Asemrowo V nomor 30 Surabaya pada Jumat (26/7) lalu.
Hal ini disampaikan Kapolsek Asemrowo Kompol Nur Suhud melalui Kanit Reskrim Polsek Asemrowo AKP Syaifuddin SH saat rilis di Mapolsek setempat, Sabtu (27/7) kemarin.
BACA JUGA:
11 Pengguna Sabu di Jalan Kunti Surabaya Jalani Rehabilitasi
40 Kilogram Sabu dan 26 Ribu Pil Ekstasi Diamankan Polrestabes Surabaya
Pasutri Asal Sumatra Utara Hendak Edarkan Ratusan Kilogram Sabu di Surabaya
Polisi di Surabaya Gerebek Pesta Pil Koplo, 2 Pemuda Diamankan
AKP Syaifuddin menyampaikan, penangkapan itu bermula saat polisi mendapat informasi dari masyarakat bahwa di rumah tersangka Oktavianto di Jalan Asemrowo V No 30 Surabaya sering dijadikan ajang pesta narkoba.
"Saat anggota unit Reskrim Polsek Asemrowo melakukan penggerebakan dan didapati dua orang tersebut sedang duduk mengadakan pesta narkotika," ungkap AKP Syaifuddin, Sabtu (27/07)
Simak berita selengkapnya ...