Awas, Tonton Siaran Liga Inggris Secara Ilegal Bisa Kena Sanksi Pidana | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Awas, Tonton Siaran Liga Inggris Secara Ilegal Bisa Kena Sanksi Pidana

Editor: Revol Afkar
Wartawan: Anatasia Novarina
Kamis, 25 Juli 2019 22:02 WIB

Ayl Farid Wajdl, AKBP Gusti Ngurah Astawa, bersama Christoffer selaku COO MIX.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Menikmati siaran llegal akan dikenakan sanksi pidana. Hal ini disampaikan Kanit IV Subdit IV tipiter Ditreskrimsus Bareskrim Mabes Polri AKBP Gusti Ngurah Astawa saat pengumuman resmi kerja sama Mola TV dengan Matrix, MIX, di Hotel Grand Dafam Signature, Kamis (25/7).

Ia menegaskan, penikmat tayangan secara ilegal dapat diproses hukum. "Bagi pihak yang tidak bekerja sama dengan Mola TV maka akan diberikan sanksi pidana. Jadi sifatnya adalah delik aduan. Jadi apabila ada pihak yang mengadukan akan kami tindak," kata AKBP Gusti Ngurah Astawa.

Gusti mengatakan, pelanggaran yang terjadi umumnya adalah adanya kegiatan usaha penyiaran secara ilegal, pelanggaran hak siar terhadap penyedia konten yang memiliki lisensi resmi.

Ia menyampaikan ciri-ciri operator ilegal adalah operator berlangganan TV ilegal yang menawarkan paket layanan siaran dari operator yang resmi. Operator TV berlangganan ilegal menawarkan paket sangat murah di bawah harga yang ditawarkan operator resmi. Tak hanya itu, kualitas siaran lebih buruk daripada layanan siaran yang resmi.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video