Kasus Korupsi Revitalisasi Pasar Tumpang Dilimpahkan ke Kejari, Polisi Bawa Bukti Segepok Uang | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Kasus Korupsi Revitalisasi Pasar Tumpang Dilimpahkan ke Kejari, Polisi Bawa Bukti Segepok Uang

Editor: Revol Afkar
Wartawan: Akina Nur Alana
Selasa, 23 Juli 2019 20:06 WIB

Petugas membawa barang bukti segepok uang pecahan Rp 100 ribu yang dimasukkan ke dalam plastik.

BLITAR, BANGNSAONLINE.com - Kasus dugaan korupsi revitalisasi Pasar Tumpang Talun, Kabupaten Blitar dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Blitar,  Selasa (23/7/2019).

Dua tersangka yakni Edy Nurhidayat dan Nurokhim diserahkan ke Kejari Blitar bersama barang bukti segepok uang pecahan Rp 100 ribu yang dimasukkan ke dalam plastik.

Penyidik bersama kedua tersangka dan barang bukti tiba di Kejari Blitar sekitar pukul 11.00 WIB.

Begitu tiba di Kejari, keduanya langsung digiring menuju ruangan Pidsus. Tersangka Edy Nurhidayat yang juga Komisioner Bawaslu Blitar sempat menyapa awak media. Saat ditanya kondisinya, Edy memberikan jawaban singkat jika dirinya sehat dan baik-baik saja. "Alhamdulillah sehat," kata Edy sambil berlalu.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

 Tag:   Korupsi Blitar

Berita Terkait

Bangsaonline Video