KPU Gresik Tetapkan 50 Calon Terpilih Anggota DPRD Gresik
Editor: Revol Afkar
Wartawan: M. Syuhud Almanfaluty
Minggu, 21 Juli 2019 17:06 WIB
GRESIK, BANGSAONLINE.com - KPU Gresik menggelar rapat pleno penetapan calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Gresik periode 2019-2024 hasil Pileg 2019, di Hotel @HomPremiere, GKB, Sabtu (20/7).
Ke-50 calon wakil rakyat Kabupaten Gresik berasal dari 8 daerah pemilihan (Dapil), meliputi Dapil 1 (Kecamatan Gresik dan Kebomas), Dapil 2 (Kecamatan Duduksampeyan dan Cerme), Dapil 3 (Kecamatan Kedamean dan Menganti), Dapil 4 (Kecamatan Wringinanom dan Driyorejo), Dapil 5 (Kecamatan Balongpanggang dan Benjeng), Dapil 6 (Kecamatan Sangkapura dan Tambak), Dapil 7 (Kecamatan Dukun, Ujungpangkah dan Panceng), dan Dapil 8 (Kecamatan Sidayu, Bungah dan Manyar).
BACA JUGA:
Kandidat Ketua DPRD Gresik, Mohammad dan Syahrul Bersaing Ketat
4 Nama Caleg Terpilih dari PKB, Gerindra, PDIP, dan Golkar Berpeluang Jabat Pimpinan DPRD Gresik
Apakah Sumbut? Caleg Kampanye Habiskan Rp2 M, Sedangkan Penghasilan DPRD Gresik Rp26 Juta per Bulan
Empat Pimpinan DPRD Gresik Tetap Jadi Jatah PKB, Gerindra, PDIP, dan Golkar
Adapun 50 calon legislatif terpilih itu berasal dari 8 partai politik (parpol) dengan rincian PKB mendapat
13 kursi, Gerinda 8 kursi, Golkar 8 kursi, PDIP 6 kursi, Nasdem 5 kursi, Demokrat 4 kursi, serta PPP dan PAN 3 masing-masing 3 kursi.
Ketua KPU Gresik Ahmad Roni menyatakan, bahwa sedianya pleno penetapan ini digelar 1 Juli lalu. Namun, harus ditunda karena menunggu balasan dari Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BPRK).
"MK baru membalas surat kami tanggal 16 juli kemarin. Sehingga kami baru bisa menetapkan Sabtu ini," ujarnya di sela-sela rapat pleno terbuka, Sabtu (20/7).
Simak berita selengkapnya ...