Warga Krian Diringkus Satreskoba, Simpan Sabu, Pil Koplo, dan Ganja
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Catur Andy
Jumat, 19 Juli 2019 16:24 WIB
SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Ahmad Ade Riyanto (36) alias Lah, warga Dusun Mojokemuning RT 03 RW 01, Desa Sidomojo, Kecamatan Krian, Sidoarjo diamankan polisi atas kasus kepemilikan narkoba. Dia diringkus Satuan Reserse Narkoba Polresta Sidoarjo berdasarkan informasi yang sebelumnya dihimpun petugas.
Kasatreskoba Polresta Sidoarjo AKP Muhamad Indra Najib mengatakan, tersangka diamankan di rumahnya kawasan Krian.
BACA JUGA:
Dituntut Hukuman Mati, Penasihat Hukum Kasus Narkoba Sampaikan Pledoi
Pengedar Sabu di Krian Sidoarjo Ditangkap Polisi
Kejari Sidoarjo Musnahkan Narkoba Seberat 1,46 Kilogram dan Ganja Sebesar 1,3 Kilogram
Selama 11 Hari, Polresta Sidoarjo Ringkus 53 Tersangka Kasus Narkoba
Selain menangkap tersangka, petugas juga melakukan penggeledahan di rumahnya. Dari penggeledahan itu didapati berbagai jenis narkotika yang kemudian diamankan sebagai barang bukti. "Di antaranya serbuk putih yang diduga sabu, pil koplo, beberapa linting rokok berisi ganja, ganja kering beserta biji tanaman ganja yang disimpan di dalam kotak plastik," tutur AKP Muhamad, Jum'at (19/7/2019)
Simak berita selengkapnya ...