Soal Pungutan Terhadap Pedagang Pasar Cheng Hoo, Disperindag akan Panggil Pengurus Pasar
Editor: Revol Afkar
Wartawan: M. Andy Fachrudin
Kamis, 18 Juli 2019 01:00 WIB
PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kab. Pasuruan angkat bicara menyikapi polemik pungutan terhadap pedagang di Pasar Cheng Hoo.
Ketua Disperindag Edy Suwanto melalui Kabid Perindustrian dan Perdagangan Heru Hermadi berjanji pihaknya akan segera melakukan pembinaan terhadap pengurus maupun pedagang Pasar Cheng Hoo.
BACA JUGA:
Aktivis LSM Gerak Soroti Pungutan Wali Murid untuk Acara HUT SMAN Bangil yang Dinilai Tak Masuk Akal
Dugaan Penyelewengan PAD Arjosari Rp140 Juta, Ketua BPD Beri Penjelasan Berikut Rinciannya
LSM GP3H Minta PPDB Bebas Pungli
Dugaan Kasus Pemotongan Insentif Pegawai, Kepala BPKPD Pasuruan Diperiksa Kejaksaan
Ia mengakui, sudah lama mendapat pengaduan dari para pedagang, soal adanya pungutan oleh pengurus pasar yang dipatok hingga jutaan rupiah itu. Menurutnya, polemik tersebut terjadi karena pengurus pasar kurang terbuka dalam penggunaan kas dari hasil tarikan para pedagang
"Persoalan tidak transparannya pengeluaran uang hasil tarikan. Penarikan oleh salah satu pengurus pasar dan kasak kusuk pedagang dugaan untuk memperkaya diri. Supaya pedagang di lokasi pasar Wisata Cheng Hoo kondusif, akan dilakukan pembinaan dan pengearahan. Kemarin pak Kadis sudah memerintahkan agar memanggil semua pengurus pasar Cheng Hoo untuk pembinaan dan penertiban. Peruntukan dana juga akan diminta pertanggungjawabannya," kata Heru Hermadi kepada bangsaonline.com.
Simak berita selengkapnya ...