Mulai Agustus, Calon Pengantin Wajib Tes Urine
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Akina Nur Alana
Rabu, 17 Juli 2019 14:42 WIB
BLITAR, BANGSAONLINE.com - Pasangan calon pengantin harus bersiap-siap untuk melakukan tes urine sebelum menikah. Tes urine untuk pasangan calon pengantin baru itu dilakukan untuk mengetahui apakah ada kandungan narkotika atau tidak pada pasangan calon pengantin yang akan menikah.
Humas Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Blitar Jamil Mashadi mengatakan, syarat tes urine ini bakal diberlakukan mulai Agustus 2019. Sesuai dengan instruksi dari Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Jawa Timur yang telah menjalin kesepakatan dengan Badan Narkotika Nasional Propinsi (BNNP) Jatim. Tes urine ini diberlakukan di 38 Kabupaten/Kota se-Jawa Timur termasuk Kabupaten Blitar.
BACA JUGA:
Warga Jalan Jati Kota Blitar Temukan Bayi Laki-Laki di Kebun, Begini Kondisinya
PDIP Kota Blitar Mulai Persiapkan Penjaringan Pilkada 2024
Berkas Dilimpahkan ke Kejari Blitar, Samsudin Gunakan Rompi Tahanan
Mantan Wabup Bondowoso Ambil Formulir Penjaringan Calon Bupati di DPC PDIP Blitar
"Benar, jadi untuk menindaklanjuti hal ini kami akan melakukan koordinasi intensif dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Blitar terkait dengan teknis pelaksanaan," ungkap Jamil Mashadi, Rabu (17/7/3019).
Menurut Jamil, tes urine ini nantinya akan menjadi persyaratan mutlak sebelum kedua pasangan melaksanakan pernikahan. Hal ini dilakukan dalam rangka memberikan perlindungan kepada masyarakat dari bahaya peredayan narkotika. Serta menumbuhkan kesadaran untuk menjauhi narkotika dalam keluarga sejak dini.
Simak berita selengkapnya ...