Kejari Lengkapi Data Dugaan Penyimpangan Dana Hibah KPU Lamongan Rp 34,3 Miliar
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Nur Qomar Hadi
Jumat, 12 Juli 2019 15:30 WIB
LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan terus melakukan pengumpulan data terkait dugaan penyimpangan dana hibah yang diterima Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lamongan untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Lamongan 2015. Hal itu menyusul mencuatnya kasus dugaan penyimpangan pada penyelenggara pemilu tersebut dan meminta keterangan salah satu staf KPU belum lama ini.
Kepala Kejaksaan Negeri Lamongan, Diah Yuliastuti, S.H., M.H. ketika dikonfirmasi BANGSAONLINE.com membenarkan pihaknya telah menindaklanjuti kasus penyimpangan dana hibah di KPU Lamongan tahun 2015 senilai Rp 34,3 Miliar. Sebelumnya, kejaksaan juga sudah mengumpulkan bukti-bukti.
BACA JUGA:
Targetkan 12 Kursi DPRD, Partai Golkar Lamongan Daftarkan 50 Bacaleg Diiringi Vespa dan Odong-odong
PKB Lamongan Tegaskan Miliki Caleg Potensial di Semua Dapil
Diiringi Drum Band dan Jaran Jenggo, PAN Lamongan Serahkan Berkas Bacaleg ke KPU
Kejaksaan Kawal Proyek Infrastruktur Jalan Senilai Rp200 Miliar di Lamongan
"Kami sudah turun untuk melengkapi data, hal ini dimaksudkan untuk menambah keakuratan data sebagai bahan tindak lanjut," ujar Kajari, Jumat (12/7) pagi.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kasi Intelijen Kejari Lamongan Dino Kroesmiardi, S.H. mengatakan pihaknya akan meminta keterangan seluruh Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode itu.
“Kemungkinan akan dilakukan pemanggilan atau pemeriksaan terhadap anggota KPU juga bisa terjadi, namun itu semua menjadi kewenangan jaksa penyidik,” jelas Dino, Rabu (10/7) lalu.
Simak berita selengkapnya ...