Kejari Banyuwangi Musnahkan BB Narkoba dan Senjata Api Rakitan
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Ganda Siswanto
Kamis, 11 Juli 2019 21:52 WIB
BANYUWANGI, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi melaksanakan pemusnahan barang bukti pidana umum berupa narkotik, obat-obatan terlarang, senjata api, uang palsu, dan minuman keras (miras), Kamis (11/7). Kegiatan yang digelar di lapangan tenis outdoor Kejari Banyuwangi tersebut dilakukan untuk memperingati Hari Bhakti Adhyaksa ke-59.
Kasi Pengelolaan BB Kejari Banyuwangi yang juga Ketua Pelaksana Pemusnahan BB, Mosleh Rahman, S.H. mengatakan, pemusnahan barang bukti ini sebagaimana diamanatkan Undang-Undang pasal 30 ayat 1 UU No.16 Tahun 2004. Pemusnahan merupakan bentuk melaksanakan hasil putusan perkara tindak pidana yang sudah mempunyai ketetapan hukum yang tetap (Inkracht) dari periode tahun 2016 sampai 2018.
BACA JUGA:
Kepergok Curi HP, Pasutri di Banyuwangi Dilaporkan ke Polisi, Sudah Beraksi di Enam Lokasi
Oknum Guru SD Cabul di Banyuwangi Dikenal Berprestasi, Kepsek: Eman-Eman Ilmu dan Kecerdasannya
Cabuli 5 Siswa, Oknum Guru SD di Banyuwangi jadi Tersangka, Beraksi Saat Berikan Les Privat
Maret 2022, Polresta Banyuwangi Sita 551,2 gram Sabu
Dalam hal ini Kejari Banyuwangi juga mengundang pihak dari Kepolisian Resort Banyuwangi, Kodim 0825, dan Dinas Kesehatan (Diskes) Banyuwangi.
Simak berita selengkapnya ...