Sekertaris DPC Partai Demokrat Pacitan Desak KPU Segera Gelar Pleno Penetapan | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Sekertaris DPC Partai Demokrat Pacitan Desak KPU Segera Gelar Pleno Penetapan

Editor: Revol Afkar
Wartawan: Yuniardi Sutondo
Rabu, 10 Juli 2019 18:35 WIB

Sekretaris DPC Partai Demokrat Pacitan Ronny Wahyono. foto: YUNIARDI SUTONDO/ BANGSAONLINE

PACITAN, BANGSAONLINE.com - Sejumlah parpol di Pacitan yang berpotensi mendapat kursi parlemen mulai gusar seiring belum dilaksanakannya pleno terbuka terkait penetapan perolehan jumlah kursi dan caleg terpilih oleh KPU kabupaten/kota. Mereka khawatir, mengingat jadwal pelantikan anggota DPRD masa jabatan 2019-2024 tinggal hitungan hari dan Minggu, yakni pada 23 Agustus nanti.

Sekretaris DPC Partai Demokrat Pacitan Ronny Wahyono berharap agar KPU kabupaten/kota semasif mungkin melakukan koordinasi dengan KPU di atasnya, baik provinsi maupun pusat agar secepatnya melaksanakan pleno terbuka penetapan jumlah kursi dan caleg terpilih.

"Kami khawatir tahapan pelantikan anggota DPRD terpilih masa jabatan 2019-2024 juga terancam molor atas fenomena ini. Sebab pelantikan para anggota DPRD terpilih didasarkan pada Surat Keputusan (SK) gubernur. Sedangkan gubernur sendiri tidak bisa menerbitkan SK sebelum ada hasil pleno penetapan dari KPU. Kalau ini terus dibiarkan tanpa ada penyikapan, kami khawatir akan berdampak terhadap jadwal dan tahapan yang telah dituangkan sendiri oleh KPU," kata Ronny yang saat itu tengah perjalanan dinas lapangan, Rabu (10/7).

Saat dimintai pendapat terkait ada atau tidaknya pelanggaran administratif yang dilakukan KPU karena tak kunjung melakukan pleno penetapan, Ronny enggan menjawab. Sebab menurutnya, hal tersebut ranah Bawaslu dalam melaksanakan fungsi pengawasannya. "Kalau soal itu (ada tidaknya pelanggaran), Bawaslu yang lebih berwenang. Sebab mereka lah yang punya fungsi pengawasan atas semua tahapan dan proses pemilu," jelasnya.

Dihubungi terpisah, Ketua Bawaslu Pacitan Berty Stevanus menuding telah melakukan pelanggaran administratif karena lebih tunduk terhadap surat edaran KPU Pusat ketimbang Peraturan Perundang-Undangan.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video