KPK Gelar Klarifikasi Harta Penyelenggara Negara di Surabaya
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: M Didi Rosadi
Selasa, 09 Juli 2019 23:40 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar rangkaian pemeriksaan harta kekayaan 37 (tiga puluh tujuh) Penyelenggara Negara Pemerintah Daerah se-Jawa Timur selama 5 (lima) hari dimulai Senin, 8 Juli 2019 berlokasi di Kantor Gubernur Jawa Timur.
Pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tersebut dilakukan dalam rangka upaya penegakan hukum, pengawasan internal, dan pencegahan tindak pidana korupsi.
BACA JUGA:
KPK Kembali Periksa Bupati Sidoarjo 3 Mei Mendatang
Dipanggil KPK Sebagai Tersangka Gus Muhdlor Mangkir
KPK Tetapkan Gus Muhdlor Jadi Tersangka, Pj Gubernur Jatim Hormati Proses Hukum
Gus Muhdlor Tersangka KPK, Anik Maslachah Menguat di Bursa Bupati Sidoarjo
Melalui kegiatan ini, KPK akan mengklarifikasi para Penyelenggara Negara untuk mengetahui kebenaran, keberadaan, dan kewajaran laporan hartanya. Pasalnya, LHKPN merupakan wujud komitmen Penyelengara Negara yang berintegritas.
Simak berita selengkapnya ...