Tingkat Kepatuhan Pejabat Bangkalan Dalam LHKPN Rendah | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Tingkat Kepatuhan Pejabat Bangkalan Dalam LHKPN Rendah

Editor: Revol Afkar
Wartawan: Ahmad Fauzi
Selasa, 09 Juli 2019 23:05 WIB

Eddy Moeljono (kanan), Sekda Bangkalan (2014-Maret 2019) ketika memasuki ruang pemeriksaan KPK di Ruang Brawijaya Kantor Gubernur Jawa Timur, Selasa (09/07/2019).

BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar klarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) terhadap 37 Penyelenggara Negara Pemerintahan Daerah Jawa Timur selama 5 hari, di Ruang Rapat Brawijaya Kantor Gubernur Jawa Timur, mulai Senin-Jumat (08-12/07).

Adapun ke 37 Penyelenggara Negara yang dimaksud adalah 9 Bupati, 2 Wakil Bupati, 9 Sekda, 16 Kepala Dinas, dan 1 Kepala Bagian (Kabag), termasuk Abdul Latif Imron Amin, Sekda Bangkalan Periode (2014-2019) Edy Moeljono, dan Kepala DPUPR Roosli Soeliharjono.

“Tingkat kepatuhan eksekutif dalam penyampaian LHKPN se-Provinsi Jawa Timur rata-rata 89,38%, sementara Kabupaten Bangkalan kepatuhannya 52,38%. Pejabat yang sudah melapor 33 orang, dan yang belum melapor 30 pejabat dari 63 pejabat wajib lapor,” kata dia.

Persentase tingkat ketidakpatuhan eksekutif Kabupaten Bangkalan dalam pelaporan LHKPN menempati rangking 4 (ke-34) dari 38 Kabupaten/Kota. Kabupaten Bangkalan hanya di atas 4 kabupaten terbawah lainnya, yakni Kota Blitar (tingkat kepatuhan pejabat eksekutif 39,55%), Kabupaten Jombang (43,28%), Kota Pasuruan (45,95%), Kabupaten Bangkalan (52,38%) dan Kabupaten Ponorogo (52.54%).

Sedangkan persentase tingkat kepatuhan legislatif rata-rata 76,66%, dan tingkat kepatuhan legislatif Bangkalan 84,78%. Tercatat ada sebanyak 7 anggota legislatif di Bangkalan yang belum melapor harta kekayaan, dan 39 orang sudah melapor dari 46 wajib lapor.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video