Polda Jatim Bongkar Peredaran Narkoba Lintas Negara dari Gembong Yoyok Priyanto CS
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Anatasia Novarina
Selasa, 09 Juli 2019 17:40 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan merilis hasil ungkap kasus terhadap gembong narkoba Yoyok Priyanto CS dengan barang bukti narkoba jenis sabu 11,5 kg, Selasa (9/7). Dalam rilis yang digelar di balai wartawan Bidang Humas Polda Jatim tersebut, Kapolda didampingi Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Barung Mangera, dan Ditresnarkoba Kombes Pol Santoso Ginting.
Kapolda menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula kala Direktur Direktorat Narkoba manangkap 2 orang tersangka di bulan Oktober 2018. Dari penangkapan 2 tersangka tersebut, polisi melakukan pengembangan hingga tanggal 3 Juli kemarin dari Direktorat Narkoba kembali berhasil mengungkap transaksi sabu sebanyak 11,5 kg.
BACA JUGA:
11 Pengguna Sabu di Jalan Kunti Surabaya Jalani Rehabilitasi
40 Kilogram Sabu dan 26 Ribu Pil Ekstasi Diamankan Polrestabes Surabaya
Pasutri Asal Sumatra Utara Hendak Edarkan Ratusan Kilogram Sabu di Surabaya
Polisi di Surabaya Gerebek Pesta Pil Koplo, 2 Pemuda Diamankan
"Pada tanggal 28 Juni anggota mendapat informasi akan adanya pengiriman narkotika jenis sabu yang dikirim ke Jl. Muara Karang Raya no. 105 Pluit Jakarta Utara melalui sebuah ekspedisi yang dikemas dalam galon cat. Barang itu kemudian diambil oleh truk go box dari gudang pengniriman ekspedisi. Selanjutnya truk go box mengantarkan sabu yang dikemas dalam cat sebanyak 57 galon tersebut ke rumah Peter Kristino di perumahan Taman Palem blok A5/16 Jakarta Barat," papar Kapolda.
Simak berita selengkapnya ...