Kuasa Hukum Terduga Penghina Jokowi Bakal Ajukan Keberatan
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Akina Nur Alana
Minggu, 07 Juli 2019 16:56 WIB
BLITAR, BANGSAONLINE.com - Pemilik akun facebook Aida Konveksi kembali dipanggil penyidik Satreskrim Polres Blitar Kota, Sabtu (6/7) kemarin. Wanita bernama lengkap Ida Fitri (44) ini diperiksa selama kurang lebih 4 jam.
Usai mendampingi kliennya, kuasa hukum terperiksa, Oyik Rudi Hidayat mengaku akan mengajukan permohonan keberatan atas pasal yang diterapkan terhadap kliennya.
BACA JUGA:
Maling di Blitar Terekam CCTV Beraksi Bak Film Horor di Rumah Warga yang Ditinggal Mudik
Video Harimau Jawa Berada di JLS Blitar Viral di Media Sosial, Ternyata Hoaks
Kasus Pengeroyokan Santri Hingga Tewas di Blitar, Ternyata Dianiaya 17 Orang
Sopir Diduga Mabuk, Katana Jungkir Balik Usai Tabrak 2 Pemotor dan 1 Mobil di Blitar
Menurut dia, awalnya hanya pasal 207 KUHP tentang penghinaan terhadap penguasa negara yang diterapkan terhadap perkara klienya. Namun belakangan, ada pasal lain tentang UU ITE. "Itu ancaman hukumannya kan lebih berat. Makanya kami akan mengajukan permohonan kepada penyidik," ungkap Oyik, Sabtu (6/7/2019) sore kemarin.
Setelah proses pemeriksaan dan penyelidikan, penyidik Satreksim Polresta Blitar menerapkan tiga pasal sekaligus. Yakni pasal 45 a ayat 2 UU RI No 19/2018 tentang perubahan UU No 11/2008 tentang ITE, dan pasal 207 KUHP penghinaan penguasa negara.
Simak berita selengkapnya ...