Hadapi Gugatan 3 Parpol, KPU Jember Siapkan Bukti untuk Persidangan | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Hadapi Gugatan 3 Parpol, KPU Jember Siapkan Bukti untuk Persidangan

Editor: Revol Afkar
Wartawan: Yudi Indrawan
Jumat, 05 Juli 2019 19:34 WIB

Ilustrasi

JEMBER, BANGSAONLINE.com - Pasca pemilihan umum (pemilu) 17 April 2019 lalu, hingga dilakukan proses rekapitulasi perhitungan surat suara tingkat kabupaten, diketahui ada 3 partai di Jember yang mempersoalkan hasil perhitungan suara pemilu legislatif. Ketiga partai itu yakni Partai Perindo (Persatuan Indonesia), Partai Demokrat, dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Ketiga parpol itu bahkan sudah mengajukan permohonan gugatan ke MK (Mahkamah Konstitusi). "Jadi untuk menyikapi itu, KPU Jember menyiapkan alat bukti untuk di persidangan," kata Komisioner KPU Jember Divisi Hukum, Dessy Anggraeni, saat dikonfirmasi wartawan di kantornya, Jumat (5/6/2019).

Alat bukti yang disiapkan di antaranya, form C-1, D1 plano, DA, DAA1 dan DB 1. "Nantinya itu untuk persidangan tanggal 9 Juli mendatang," katanya.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video