Hadapi Gugatan 3 Parpol, KPU Jember Siapkan Bukti untuk Persidangan
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Yudi Indrawan
Jumat, 05 Juli 2019 19:34 WIB
JEMBER, BANGSAONLINE.com - Pasca pemilihan umum (pemilu) 17 April 2019 lalu, hingga dilakukan proses rekapitulasi perhitungan surat suara tingkat kabupaten, diketahui ada 3 partai di Jember yang mempersoalkan hasil perhitungan suara pemilu legislatif. Ketiga partai itu yakni Partai Perindo (Persatuan Indonesia), Partai Demokrat, dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Ketiga parpol itu bahkan sudah mengajukan permohonan gugatan ke MK (Mahkamah Konstitusi). "Jadi untuk menyikapi itu, KPU Jember menyiapkan alat bukti untuk di persidangan," kata Komisioner KPU Jember Divisi Hukum, Dessy Anggraeni, saat dikonfirmasi wartawan di kantornya, Jumat (5/6/2019).
BACA JUGA:
Begini Respons KPU Jember soal Sirekap
Bupati Jember Ajak Warga tak Golput
Demokrat Kampanye Akbar di Tapal Kuda, SBY Motivasi Pengurus dan Kader untuk Perbanyak Kursi
Ketua KPU Jember: Progres Pengiriman Logistik Pemilu Sudah 95 Persen
Alat bukti yang disiapkan di antaranya, form C-1, D1 plano, DA, DAA1 dan DB 1. "Nantinya itu untuk persidangan tanggal 9 Juli mendatang," katanya.
Simak berita selengkapnya ...