Sengketa Lahan Pasar Tulakan Pacitan, Penggugat Menang Kasasi | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Sengketa Lahan Pasar Tulakan Pacitan, Penggugat Menang Kasasi

Editor: Revol Afkar
Wartawan: Yuniardi Sutondo
Kamis, 04 Juli 2019 00:51 WIB

Kondisi pasar Tulakan Pacitan. foto: YUNIARDI SUTONDO/ BANGSAONLINE

PACITAN, BANGSAONLINE.com - Upaya kasasi yang dilakukan para tergugat (Bupati Pacitan, cs) atas sengketa lahan Pasar Tulakan kembali gagal. Majelis hakim Mahkamah Agung menguatkan putusan Pengadilan Negeri Pacitan yang memenangkan para penggugat (Sugiarto cs) sebagai pemilik sah atas lahan pasar tersebut.

Kabag Hukum Setkab Pacitan Deni Cahyantoro membenarkan atas keputusan MA yang memenangkan para penggugat dalam sengketa perdata atas lahan Pasar Tulakan. "Akan tetapi kami belum mengambil hasil putusan itu ke MA," katanya, Rabu (3/7).

Namun, Deni memastikan tidak akan menempuh upaya hukum luar biasa atau peninjauan kembali (PK). "Kami akan terima putusan itu. Dan kewenangan eksekutorialnya ada di PN. Kami akan berkoordinasi ke PN," tutur Deni.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video