Terperiksa Dugaan Penghinaan Terhadap Presiden Jokowi di Blitar Terancam Jadi Tersangka
Editor: Abdurrahman Ubaidah
Wartawan: Akina Nur Alana
Rabu, 03 Juli 2019 12:16 WIB
BLITAR, BANGSAONLINE.com - Hingga kini polisi masih terus mengusut kasus dugaan penghinaan simbol negara yang dilakukan sebuah akun facebook bernama Aida Konveksi. Selain melakukan pemeriksaan terhadap pemilik akun, penyidik Satreskrim Polres Blitar Kota juga telah memeriksa empat saksi lain.
Kapolres Blitar Kota AKBP Adewira Negara Siregar mengatakan hingga saat ini status pemilik akun masih sebagai terperiksa. Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif baru akan dilakukan gelar perkara. Jika cukup bukti, baru akan meningkatkan status hukum pemilik akun.
BACA JUGA:
PJT I Lakukan Flushing Bendungan Wlingi dan Lodoyo, Masyarakat Diminta Jauhi Sungai Brantas
Polres Kediri Siagakan Ratusan Personel untuk Pengamanan Tabligh Akbar Gus Iqdam
Curi 100 Batang Kayu Jati di Lahan Perhutani, Empat Pria di Blitar Diamankan Polisi
Seorang Pria Ditemukan Tewas Diduga Bunuh Diri di Rel KA Garum Blitar
"Kami sedang mendalami kasus ini dan berupaya untuk segera menyelesaikanya. Status pemilik akun sampai saat ini masih sebagai terperiksa. Hasil pemeriksaan ini akan digunakan untuk melakukan gelar perkara apakah cukup bukti untuk dijadikan tersangka," ungkap AKBP Adewira Negara Siregar, Rabu (3/7/2019).
Adewira menambahkan, jika terbukti pemilik akun terancam dijerat undang undang informasi dan traksaksi elektronik (UU ITE) dengan ancaman hukuman di atas lima tahun. "Jika terbukti ancaman hukumanya lebih dari lima tahun penjara dan dendanya mencapai Rp 1 miliar," tegasnya.
Simak berita selengkapnya ...