Implementasi Perbup Nomor 14/2019 Tentang Kawasan Tanpa Asap Rokok Masih Belum Maksimal | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Implementasi Perbup Nomor 14/2019 Tentang Kawasan Tanpa Asap Rokok Masih Belum Maksimal

Editor: Revol Afkar
Wartawan: Zainal Abidin
Senin, 01 Juli 2019 19:49 WIB

Kabid P2P Dinkes Ngawi drg. Endah Pratiwi saat menyampaikan sosialisasi Perbup No 14 Tahun 2019 tentang kawasan tanpa asap rokok.

NGAWI, BANGSAONLINE.com - Pelaksanaan Perbup No 14 Tahun 2019 tentang kawasan tanpa asap rokok di Kabupaten Ngawi selama ini belum maksimal. Agar Perbup yang diterbitkan untuk menindaklanjuti Perda No 10 Tahun 2015 itu dapat diterapkan secara maksimal, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kab. Ngawi menggelar sosialisasi, Senin (01/06).

Sebagaimana Perda no 10 Tahun 2015 dan Perbup no 14 Tahun 2019, semua kantor, sekolah, dan OPD wajib untuk memberikan batasan merokok.

Menurut Kabid P2P Dinkes Ngawi drg. Endah Pratiwi saat ditemui BANGSAONLINE.com, selama ini belum seluruh instansi bisa menerapkan Perda No 10 Tahun 2015. Ia mencontohkan dari sekolah yang ada di Kabupaten Ngawi, baru 54% yang menerapkan Perda No 10 Tahun 2015 tentang kawasan bebas asap rokok.

"Itu pun banyak yang sifatnya hanya menggugurkan kewajiban," akui Endah Pratiwi, Senin (01/06).

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

 Tag:   pemkab ngawi

Berita Terkait

Bangsaonline Video