Dispendukcapil Pacitan Sudah Terapkan TTE Untuk Pelayanan KK dan Akta Kelahiran
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Yuniardi Sutondo
Senin, 01 Juli 2019 16:39 WIB
PACITAN, BANGSAONLINE.com - Masyarakat Pacitan bakal semakin mudah melakukan pengurusan administrasi kependudukan. Itu menyusul terbitnya surat edaran dari Dirjend Kependudukan Kemendagri, soal pemberlakuan tandatangan elektronik (TTE). Program tersebut berbasiskan aplikasi yang dapat diinstal di android.
Kabid Pencatatan Sipil Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Pacitan Ari Januarsih mengatakan, fungsi TTE guna lebih mempermudah para pejabat di Dispendukcapil saat memberikan pelayanan adminduk, terutama kartu keluarga (KK) dan akta kelahiran.
BACA JUGA:
Dinkes Pacitan Lacak Semua Personel di Dispendukcapil Terduga ODP
Dispendukcapil Pacitan Masih Tetap Buka Pelayanan
Antisipasi Virus Corona, Dispendukcapil Pacitan Lakukan Penyemprotan Disinfektan
Satpol PP dan Dispendukcapil Pacitan Uji Coba Pemeriksaan Suhu Tubuh Bagi Tamu dan Pemohon Adminduk
"TTE ini akan bisa diakses oleh kepala dinas, kepala bidang, kepala seksi, dan operator. Sehingga di mana pun mereka berada baik saat rapat atau waktu senggang, tinggal meng-klik aplikasi, proses pelayanan permohonan KK dan akta kelahiran sudah bisa terproses," kata Ari yang saat itu tengah berada di Desa Sekar Kecamatan Donorojo dalam rangka pelayanan Silades, Senin (1/7).
Simak berita selengkapnya ...