Sidak Pasar Inpres, Komisi I DPRD Gresik Temukan Jual Beli Stan Inprosedural
Editor: Revol Afkar
Wartawan: M. Syuhud Almanfaluty
Senin, 01 Juli 2019 14:22 WIB
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Komisi I DPRD Gresik melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Inpres kompleks Pasar Baru, di Jalan Gubernur Suryo Kecamatan Gresik, Senin (1/7).
Sidak dipimpin Ketua Komisi I Edy Santoso, diikuti Kepala Diskop UKM dan Perindag Agus Boediono, dan Kepala Dispol PP Abu Hasan.
BACA JUGA:
Kandidat Ketua DPRD Gresik, Mohammad dan Syahrul Bersaing Ketat
Komisi IV DPRD Gresik Dalami LKPj Kepala Daerah 2023 Bersama OPD Mitra
Siapkan 4 Kader untuk Running Pilkada Gresik 2024, PKB Bentuk Desk Pilkada
Tak Cuma Gus Yani dan Ning Min, Sejumlah Nama Digadang Bakal Maju Pilkada Gresik 2024
Dalam sidak tersebut, Komisi I menemukan indikasi sejumlah stan yang dijual inprosedural karena tak sesuai ketentuan peraturan daerah (Perda). Sebab, didapati bahwa pedagang yang menempati stan tersebut tidak memiliki surat izin menempati (SIM) yang sah.
Selain itu, Komisi I juga menemukan stan bodong alias ilegal karena bangunan tersebut muncul di luar areal stan Pasar Inpres.
Akibat temuan ini, Edy Santoso sempat memarahi Nyoto selaku keamanan pasar karena ditengarai turut 'bermain' atas penjualan stan ilegal tersebut, sehingga banyak menimbulkan protes dari para pedagang.
Dalam kesempatan itu, Edy juga meminta 3 stan sisi depan, tepatnya di blok B nomor 087, 088, dan 089 agar dikosongkan karena pedagang yang menempatinya secara inprosedural." Ayo keluarkan barang-barangnya," perintah Edy kepada petugas Dispol PP yang mengawal sidak.
Hj. Ani, salah satu pedagang mengaku bahwa stan miliknya di Blok D telah dijual pengelola Pasar Inpres secara ilegal. Akibatnya, ia tak bisa menempati pasar tersebut. Padahal, stan itu ia beli sudah lama.
Simak berita selengkapnya ...