Meski KLB, Pasien Hepatitis Non BPJS di Pacitan Masih Ditarik Biaya Rumah Sakit?
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Yuniardi Sutondo
Minggu, 30 Juni 2019 16:20 WIB
PACITAN, BANGSAONLINE.com - Bupati Indartato telah menetapkan wabah Hepatitis A di Pacitan sebagai kejadian luar biasa (KLB) pada 25 Juni lalu. Namun, ada keluhan dari sebagian pasien non BPJS yang dikabarkan masih dikenakan biaya saat berobat ke puskesmas atau rumah sakit.
Hal tersebut seperti disampaikan Aris Winarto, salah seorang dosen perguruan tinggi swasta di Surabaya. Aris yang juga warga dari Kecamatan Ngadirojo ini menuturkan, kalau selama ini belum ada kontak pengaduan dari dinas terkait yang menyangkut pasien non BPJS.
BACA JUGA:
Istri Kades di Pacitan Ngaku Dijambret dan Kehilangan Uang Rp14 Juta, Ternyata...
Haduh! Sapi Milik Warga Pacitan ‘Nyangkut’ di Atap Rumah
Dalam Sehari, 2 Warga Pacitan Gantung Diri
Pacitan Sat Set Bangun Indonesia: Jalan Sehat dan Hiburan untuk Membangun Bangsa
"Saya barusan kontak salah satu teman di desa, info yang saya dapat sampai saat ini belum ada kontak pengaduan dari dinas terkait kalau dirujuk ke RS dan belum punya BPJS harus bayar sendiri. Jumlah penderita terus bertambah. Saya belum tahu dampak KLB yang dikeluarkan bupati untuk penanganan penderita. Mohon dikoreksi kalau ada yang salah," kata Aris dalam postingannya di grup WhatsApp Mukidi Wetan Pendopo, Ahad (30/6).
Postingan Aris Winarto ini membuat warganet geram. Sigit salah satunya, mengungkapkan status KLB mestinya bisa dijadikan kebijakan dalam prioritas penggunaan anggaran. "Yang saya ngerti, status KLB bisa dijadikan kebijakan dalam prioritas penggunaan anggaran, seperti misalnya status bencana untuk BPBD," tulis Sigit.
Simak berita selengkapnya ...