Gaji ke-13 ASN, Bupati, Wakil Bupati, dan Anggota DPRD di Pacitan Cair Awal Juli
Editor: Nur Syaifudin
Wartawan: Yuniardi Sutondo
Sabtu, 29 Juni 2019 16:49 WIB
PACITAN, BANGSAONLINE.com - Senin pekan depan, gaji ke 13 bagi ASN lingkup Pemkab Pacitan dipastikan cair. Untuk keperluan itu, pemkab harus menyediakan anggaran tak kurang dari Rp 32 miliar lebih.
Kabid Anggaran BPKAD Pacitan Ayub Setya Budi mengatakan, pembayaran gaji ke-13 bagi seluruh ASN di Pemkab Pacitan akan dibarengkan dengan gaji bulanan. "SP2D atas gaji ke-13 sudah terbit. Komponennya sama dengan gaji 14 atau THR. Yaitu gaji pokok bulan Juli ditambah dengan tunjangan-tunjangan," kata Ayub, Sabtu (29/6/2019).
BACA JUGA:
Pemkab Pacitan Imbau Pengusaha Segera Bayarkan THR Karyawannya
Bantu Rehab Rumah Kaum Duafa di Pacitan, Baznas Jatim Gelontorkan Dana Rp175 Juta
Gowes di Pacitan, Khofifah Sebar Bantuan dan Tinjau Pembangunan Museum & Galeri SBY-Ani
Lokasi Perawatan Pasien Positif Covid-19 di Wisma Atlet Pacitan akan Dipisah
Pemerintah memang masih belum mencabut ketentuan pembayaran gaji ke-13 bagi ASN. Sebab gaji tersebut diperuntukkan biaya pendidikan bagi putra-putri ASN yang masih sekolah. "Karena itu pembayarannya bersamaan dengan kalender pendidikan," jelas pejabat yang saat ini telah dimutasi ke Bappeda.
Selain ASN, bupati, dan wakil bupati, anggota DPRD juga bakal menerima gaji ke 13. Komponennya juga nyaris sama dengan ASN. Bagi anggota DPRD, besaran gaji 13 dihitung dari uang representasi anggota dan pimpinan DPRD ditambah tunjangan-tunjangan.
Simak berita selengkapnya ...