Pengedar Sabu Jaringan Lapas Madiun Ditangkap, Pembelinya Kedapatan Simpan Sabu di Dalam Helm
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Akina Nur Alana
Kamis, 27 Juni 2019 19:21 WIB
BLITAR, BANGSAONLINE.com - Pengedar sabu-sabu jaringan Lapas Madiun berhasil dibekuk BNNK Blitar. Pengedar tersebut berinisial AG (36) warga Slorok, Doko, Kabupaten Blitar. AG diamankan petugas setelah pembelinya warga Kanigoro berinisial TW (37) kedapatan membawa satu poket sabu yang diselipkan di dalam helm.
Kepala BNNK Blitar AKBP Agustianto mengatakan, dari penangkapan TW inilah petugas kemudian menelusuri dari mana asal muasal barang haram tersebut. Tak butuh waktu lama, petugas berhasil menciduk AG dengan barang bukti sembilan poket sabu-sabu, satu alat hisap, dan uang tunai sebesar Rp 400 ribu.
BACA JUGA:
Pengedar Narkoba senilai Hampir Rp1 Miliar Diamankan di Sekitar Alun-Alun Kota Blitar
Polres Blitar Kota Ungkap 11 Kasus Peredaran Narkoba, Ada Jaringan Pelajar
BNN Kabupaten Blitar Ringkus 3 Pengedar Sabu Selama Tahun 2023
Polres Blitar Kota Amankan Pengedar Ganja Asal Tulungagung
"TW kami amankan di Jalan Raya Kecamatan Wlingi. Saat kami geledah, TW mencoba mengelabuhi petugas dengan menyelipkan satu poket sabu di dalam helm yang dipakainya. Dari penangkapan TW ini, kemudian kami kembangkan hingga berhasil mengamankan seorang pengedar berinisial AG," jelas AKBP Agustianto, Kamis (27/6/2019).
Kedua pengedar dan pemakai ini mengaku mendapatkan sabu-sabu dari Lapas Madiun. Barang haram ini didapat dari seorang bandar bernama Aceh yang saat ini masih mendekam sebagai narapidana di dalam Lapas Madiun.
Simak berita selengkapnya ...